Selasa, 27 Desember 2011

Ekonomi Koperasi (Rangkuman)

A.  Sejarah Singkat Koperasi Dunia

Pada tanggal 12 Desember 1884, di kota Rochdale (Inggris) berdirilah koperasi pertama di dunia dengan 28 orang anggota. Adapun pelopornya adalah Robert Owen, William King, dan Charles Howart. Tujuan berdirinya koperasi tersebut adalah untuk menolong dan memperbaiki nasib para buruh pabrik tekstil. Saat itu terjadi revolusi industri yang menyebabkan banyak karyawan pabrik tekstil terkena PHK.

B. Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia lahir tahun 1896 di Purwokerto (Jateng). Perintis atau pelopornya adalah seorang Bupati yaitu R. Aria Wiria Atmaja. Ia mendirikan Hulp-en Spaarbank (bank pertolongan dan tabungan). Dengan tujuan membantu pegawai negeri yang menderita karena cengkeraman lintah darat. Namun, pendirian koperasi ini kurang berhasil karena pemerintah Belanda melarang untuk mengembangkan koperasi.

Pada tahun 1942 ketika Jepang masuk ke Indonesia, koperai tidak bisa berkembang dengan baik. Bahkan oleh pemerintah Jepang koperasi digunakan untuk mengeruk kekayaan guna kepentingan pemerintah Jepang. Oleh pemerintah pendudukan Jepang, nama koperasi diganti menjadi Kumiai. Kondisi perkoperasian akhirnya bukan bertambah baik malah bertambah buruk.

Setelah Indonesia merdeka, koperasi mulai dibenahi oleh bangsa Indonesia sendiri yang mencintai gerakan koperasi ini. Tokoh koperasi yang dikenal sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” adalah Mohammad Hatta. Perkoperasian di Indonesia terus berkembang, sampai pada tahun 1992 dibentuklah UU Koperasi yang baru. UU tersebut yaitu Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992. Hal ini disebabkan adanya perubahan dan perkembangan perekonomian dunia yang begitu cepat sehingga mempengaruhi keadaan di Indonesia ( disahkan tanggal 21 Oktober 1992).


C. Lambang Koperasi Indonesia

Koperasi Indonesia memiliki lambang pohon beringin yang diatasnya terdapat bintang dan perisai. Di sekelilingnya berbentuk lingkaran dengan gambar rantai, roda gigi, serta padi dan kapas. Selain itu juga terdapat timbangan yang terletak di atas pohon beringin. Berikut adalah arti dari lambang koperasi tersebut.

  • Pohon beringin dan akarnya menggambarkan koperasi bersifat sosial yang kokoh berakar dan mempunyai landasan yang kuat dalam masyarakat.
  • Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila yang menjadi landasan idiil koperasi Indonesia.
  • Timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • Rantai menggambarkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
  • Padi dan Kapas menggambarkan kesejahteraan/kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota koperasi.
  • Roda Gigi menggambarkan karya dan usaha yang terus-menerus.
  • Tulisan koperasi Indonesia berarti lambang kepribadian koperasi Indonesia.
  • Warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indonesia
D. Fungsi dan Tujuan Koperasi

Fungsi Koperasi :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Tujuan Koperasi :
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
E. Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • Kerjasama antar koperasi
F. Konsep Koperasi

Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.

Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:

1. Konsep koperasi barat.

Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

2. Konsep koperasi sosialis

Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

3. Konsep koperasi Negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan konsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

G. Fungsi koperasi

Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.

Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.

Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.

Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.

Fungsi lainnya :

Sebagai urat nadi perekonomian
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat

H. Jenis dan Bentuk Koperasi

PENJENISAN KOPERASI

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.

Penjelasan Penjenisann Koperasi:
  1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaanaktivitas atau keperluan ekonominya
  2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
  3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jeniis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
  1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
  2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
  3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
  4. Koperasi Unit Desa (KUD)
  5. Koperasi Jasa Audit
  6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
  7.  Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi  Gabungan
  4. Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
  1. Koperasi Karyawan
  2. Koperasi Pegawai Negeri
  3. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi koperasi .

I. Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

J. Permodalan Koperasi

Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi

1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal sendiri

2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah

Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha
Sumber :
  • www.wikipedia.com dan http://zhes.wordpress.com
  • http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
  • http://farfat.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar