Sabtu, 02 Juni 2012

Jurnal Perlindungan Konsumen


TUGAS REVIEW JURNAL

KELAS                                  : 2EB05
NAMA KELOMPOK          :            
  • Ade Irene Febri              (20210115)
  • Dimas Agung Prayogi      (22210019)
  • Levian                             (24210006)
  • Rezky Izhardhi N            (25210835)
  • Rina Rismawati                (25210972)




Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik
Jabalnur
1) Bidang Kajian: Sosial
2)Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari
Sulawesi Tenggara 93232


Abstrak

Konsumerisme internet banking maka dapat ditarik kesimpulan internet bankingpengguna yang dilakukan oleh perbankan khususnya bank mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan di mana bank mandiri menggunakan teknologi enkripsi lapisan socker aman (SSL) 128 bit dan waktukeluar metode sesi, di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas klien, akan mengakses akan tidak aktif berikutnya. Dalam hukum sisi sistem lainnya Indonesia melindunggi internet perbankan konsumer dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1998 Konsumerisme Tentang bagian 5 hurufhs. Kode Nomor 10 Tahuns 1998 "Perbankan bagian 29 ayat 5 ". Kode Nomor 36 Tahuns 1999 "Telekomunikate" dan UU "Perusahaan dokumen". Demikian pengguna internet banking dalam aturan hukum dasar Indonesia telah mendapat perlindungan hukum.

Pendahuluan

Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilakukonsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit. Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmadyani, 5 ; 2003).
                Internet bangking adalah penggunaan internet sebagai terpencil delivery channel untuk layanan perbankan, termasuk jasa tradisional, seperti membuka rekening simpanan atau danamentransfer antara berbeda rekening, serta perbankan baru layanan, seperti tagihan elektronik hadir ment dan pembayaran, yang memungkinkan pelanggan untuk menerima dan membayar atas situs web bank.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank menawarkan layanan internet banking melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetapkanwebsite dan menawarkan kepada nasabahnya. kedua suatu bank mendirikan suatu virtual bank menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lainnya. Yang ditawarkan pada internet banking adalah:

a)      Multichannel, mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga keuangan yang tujuananya untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free.
b)      Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
c)       memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment.
d)      Pembayaran kartu kredit online.
e)      Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular untuk penjuaalan retail.
f)       Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil.

Resiko yang ada dalam penyelenggaraan internet banking:
a)      Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya.
b)      Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga.
c)       Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.

Pemanfaatan internet banking ini sudah tidak memerlukan pengembangan kantor baruatau wilayah baru yang memerlukan biaya besar. Tidak menutup kemungkinan adanya internet banking yang memberikan solusi yang cukup efektif ini keuntungan dan pembagian pasar akan semakin luas dan besar.

Pembahasan

a.      Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dengan pendekatan pengaturan secara internal dari sipenyelenggara internet banking itu sendiri. Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.

b.      Perlindungan hukum dengan pendekatan Government regulation.
Internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Dalam penjelasan pasal bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat.
beberapa ketentuan landasan dalam perlindungan hokum untuk konsumen atas data pribadi nasabah dalam internet banking yakni, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah. Dan Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, memanipulasi seperti: Akses ke jaringan, ke jasa, ke jaringan khusus telekomunikasi.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan sudah mendapatkan perlindungan hukum.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar