Nama kelompok :
Ø Ade Irene Febri L
Ø Dimas Agung P
Ø Levian
Ø Rezky Izhardi
Ø Rina Rismawati
Kelas : 2 EB 05
JURNAL LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PENGECUALIAN TERHADAP BADAN USAHA KOPERASI
Nama pengarang : Andjar Pachta Wirana
Penulis adalah : Staf Pengajar Fakultas Hukum di Universitas Indonesia
ABSTRAK
Artikel ini dikerjakan dengan 2 peraturan menulis. Mengenai status koperasi dan anti pembatasan monopoli. Dibawah ini pembentukan koperasi Republik Indonesia sebagai satuan usaha orang-orang untuk memudahkan tentang kebijakan ekonomi. Kebijakan itu membidikan dikirim untuk melebarkan bagian melalui sistem ekonomi yang mana tertutup untuk orang. Dia tau sebagai orang ekonomi dengan sistem prinsip melebarkan, menyebarkan, dan nasional demokrasi ekonomi. Pengarang mengakui untuk pemberian satu pengecualian untuk bekerja sama mengabaikan kearah peraturan anti monopoli. Pengecualian itu sendiri adalah dengan sangat jelas, memantulkan satu perlindungan sah dari pemerintah untuk orang ekonomi. Perlindungan tentang perisai dan memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama dan kesatuan pekerjaan untuk mengembangkan dan menjadi kuat dan bisnis mereka seimbang.
PENDAHULUAN
Kedudukan badan usaha koperasi didalam sistim perekonomian Negara Indoneia memiliki dasar hukum yang kuat dan disebut secara eksplisit dalam konstitusi-konstitusi , pemerintahan, sejak dari tahun pertama kemerdekaan Republik Indonesia, dalam politik ekonominya, selalu berusaha memberdayakan badan usaha koperasi dengan membuat kebijakan-kebijakan ekonomi yang memberikan porsi yang “Luas” terhadap pengembangan dan perkembangan usaha koperasi secara nasional dalam rangka mewujudkan perekonomian yang berpihak kepada rakyat-rakyat yang kita kenal sekarang.
KAJIAN PUSTAKA
Peraturan perundang-undangan
Indonesia, UUD 1945. Naskah Asli berikut Amandemen I, II, III, dan IV.
UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU No.5 Tahun 1999 tentang Landasan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Keputusan Presiden No.127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan.
METODELOGI
Metode pendekatan secara Yuridis dan Empiris
Dapat kita baca kritikan yang diberikan masyarakat tentang pengembangan koperasi dalam skala nasional yang masih akrab dengan permasalahan dalam mengembangkan lembaganya. Secara empiris,permasalahan itu dapat dikelompokkan dalam :
1. Iklim usaha yang tidak menunjang lembaga koperasi dalam menjalakan usahanya, meskipun pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan-kemudahan.
2. Pola kerjasama antar lembaga koeprasi dalam menjalankan usahanya secara holistik belum terwujud, sehingga interaksi-usaha baik secara horizontal maupun vertikal masih harus dibenahi agar dapat membuka ruang yang cukup bagi perkembangan usaha dari lembaga-lembaga koperasi yang ada disekitarnya.
3. Kesadaran terhadap fungsi koperasi secara maksimal dapat membawa kemanfaatan bersama masih harus dibenahi secara serius.
4. Keterbatasan pengalaman dan pengetahuan dibidang menejemen usaha, informasi, dan lain-lain.
PEMBAHASAN
I. Pengertian Badan-Usaha Koperasi
Dari sudut etimologis, kata “Koperasi” pada mulanya berasal dari dua kata dalam bahasa latin, yaitu : CUM dan APERARI yang berarti “dengan bekerjasama”.
Dalam pengertian bahasa Indonesia, sekarang ini kata Koperasi membawa pengertian kepada sebuah lembaga organisasi ekonomi dengan beranggotakan orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang sifatnya “sukarela”. Sehingga dapat kita simpulkan menjadi rangkaian kalimat, “Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan usaha (koperasi) yang aggotanya bebas untuk keluar masuk sebagai anggota, melakukan kerjasama secara kekeluargaan dalam lingkup ketentuan yang mereka buat sendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk mencapai tujuan yang mereka rumuskan secara bersama-sama pula. Dengan demikian, pengertian Badan usaha koperasi, lebih lanjut dapat diartikan sebagai salah satu dari ‘kendaraan’ usaha yang dibentuk oleh para pendiri dan anggota dari sebuah perkumpulan koperasi untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
II. Dasar Hukum, Fungsi dan Tujuan Badan usaha koperasi
A. Dasar Hukum
Dasar hukum lembaga koperasi di Indonesia adalah Konstitusi negara, UUD 1945. Dengan demikian, di negara kita Indonesia, satu-satunya bangun usaha yang mendapat mandat langsung dari konstitusi negara adalah Koperasi.
Untuk itu, dalam penjelasan Konstitusi tersebut secara gamblang dapat dibaca, bahwa sistim ekonomi Indonesia didasarkan pada “asa” Demokrasi Ekonomi. Tetapi tidak cukup dengan dasar hukum saja, politik negara kita secara implisit maupun eksplisit memberikan perlindungan dan perlakuan khusus kepada bangun usaha koperasi baik dalam bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah secara langsung maupun tidak langsung, maupun memberikan “perlakuan khusus” terhadap setiap lembaga ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk Koperasi.
B. Fungsi dan Tujuan Koperasi
Fungsi Koperasi, menurut Moh. Hatta dalam pidato-radio yang berjudul Membangun koperasi dan koperasi membangun, antara lain mengatakan bahwa koperasi menurut waktu, tempat, dan keadaan, adalah meliputi 7 hal yaitu :
1. Memperbanyak produksi
2. Memperbaiki kwalitas barang
3. Memperbaiki distribusi
4. Memperbaiki harga
5. Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat
6. Memperkuat pemaduan capital
7. Memelihara lumbung simpanan padi
Dari 7 hal tersebut, dalam kurun waktu abad milinium ini ternyata masih tetap relevan, terutama dari sudut ketahanan ekonomi rakyat dengan menggunakan badan usaha Koperasi sebagai wadah dan kendaraan untuk menjalankan usaha. Sehingga jika ketujuh hal tersebut dijalankan secara konsekwen dalam berkoperasi maka koperasi yang berada diseluruh Indonesia ini dapat berfungsi sebagai ‘kendaraan’ dan ‘wadah’ berkumpulnya anggota dalam meningkatkan taraf kehidupan ekonomi mereka.
III. Kebeadaan badan usaha koperasi dalam perekonomian Indonesia
Keberadaan badan usaha koperasi di wilayah negara Indonesia tercantum dalam konstitusi negara Republik Indonesia, dengan demikian eksistensinya dijamin oleh Konstitusi. Dalam kesempatan lain Mubyarto ditahun 1989, menyebutkan bahwa di Indonesia dikenal ada 3 kelompok organisasi ekonomi atau badan usaha, yaitu :
1. Sektor ekonomi negara, yang berorientasi pada pelayanan kepada kepentingan umum dan rakyat banyak
2. Sektor ekonomi swasta, yang berorientasi pada menjalankan usaha untuk memupuk keuntungan maksimal
3. Sektor ekonomi koperasi, yang berorientasi pada kerjasama dengan asas kekeluargaan, untuk memperpanjang dan memajukan tingkat perekonomian para anggotanya.
IV. Konsep persaingan usaha yang sehat
Konsep persaingan usaha yang sehat, berisi 3hal pokok sekaligus dijadikan objek yang ‘dilarang’ yang dijadikan ‘wilayah’ untuk melihat apakah ada persaingan usaha yang tidak sehat.
1. Lingkup kesepakatan, persekongkolan, atau perjanjian
2. Lingkup kegiatan
3. Lingkup dominasi
Konsep persaingan usaha yang sehat yang diatur didalam UU No.5 tahun 1999 adalah menjaga harmonisasi atau keseimbangan antara para produsen (termasuk: distributor dan para pedagangnya) dengan konsumen.
V. Persaingan usaha yang sehat dan badan usaha koperasi
Manfaat utama dari adanya ketentuan hukum tentang persaingan yang sehat terhadap koperasi secara langsung adalah memberikan “kesempatan” untuk menjalankan usaha seluas mungkin demi meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan para anggotanya. Dalam pengertian hukum dijabarkan sebagai ‘mencegah’ terjadinya perbuatan curang, kalaupun terjadi perbuatan curang maka telah ada ketentuan hukum yang mengatur tentang sanksi-sanksinya.
VI. Pembinaan badan usaha koperasi dan pengaruhnya terhadap persaingan usaha
1. Hambatan dalam membina badan usaha koperasi
Hambatan yang selama ini dirasakan secara umum dan menjadi penghalang dalam mengembangkan usaha koperasi dapat disebabkan dari faktor internal maupun dari faktor eksternal. Secara internal, umumnya dari sudut ‘kemampuan teknis’ yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, yang dapat meliputi faktor-faktor :
a. Menejemen
b. Pengalaman
c. Jaringan usaha
d. Modal terbatas
e. Serta kesadaran dari anggota baik secara individu maupun kolektif.
Hambatan yang berasal dari internal koperasi, memang paling banyak kita ketemukan dimasyarakat.
Sedangkan secara eksternal, umumnya berasal dari kebijakan pemerintah yang sering tidak konsisten bahkan kontradiktif yang berakibat pada iklim yang tidak kondusif bagi perkembangan usaha koperasi.
2. Peluang terciptanya ekonomi kerakyatan dalam konteks koperasi sebagai sistim perekonomian
Pengecualian terhadap koperasi yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan tentang persaingan usaha yang sehat, harus dijadikan dasar yuridis dalam menciptakan peluang-peluang usaha koperasi secara luas. Koperasi dapat menjadi lembaga usaha dalam sistem perekonomian nasional, karena keberadaan koperasi baik sebagai sistem maupun lembaga ekonomi dapat hadir dimasyarakat kebanyakan dalam arti stara sosial paling bawah hingga di strata sosial tingkat atas dalam ukuran nasional bahkan internasional.
Kesimpulan
Berdasarkan diskusi diatas, ada 4 kesimpulan yang dapat diberikan oleh penulis dalam diskusi terbatas ini, yaitu sebagai berikut :
1. Dalam kedudukan koperasi selaku lembaga yang menjalankan usaha, maka bukan tidak mungkin pda suatu periode dan situasi tertentu badan usaha koperasi itu dapat masuk dalam kategori menjalankan praktek monopoli. Dengan demikian, apabila kondisi tersebut dipenuhi, maka ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan praktek melakukan usaha yang tidak sehat dapat berlaku
2. Beberapa persyaratan yang diberikan kepada lembaga usaha koperasi untuk dapat dikecualikan ari ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tersebut antara lain dari segi permodalan dan luas lingkup pelayanan yang diberikan oleh badan usaha koperasi tersebut. Disamping itu, karena ketentuan larangan monopoli itu dibuat untuk menjaga harmonis kehidupan lembaga-lembaga usaha yang ada. Maka kretaria dan ukuran dari lembaga usaha kecil (UKM) dan koperasi memang harus diperjelas dan dievaluasi dari waktu ke waktu
3. Mengingat bahwa lembaga usaha koperasi merupakan usaha yang dibangun oleh kumpulan orang-orang (rakyat kecil) yang mempunyai modal terbatas dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi anggotanya, maka pengecualian yang diberikan kepada badan usaha koperasi itu diawali dengan niat pemerintah dalam hal memberikan dasar yuridis kepada lembaga-lembaga koperasi untuk mendapat kesempatan luar dalam memulai, menjalankan, dan mengembangkan usahanya secara luas, terutama untuk mengingkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
4. Hal-hal yang sering menjadi penghambat dilapangan dalam menjaga eksistensi usaha koperasi dan pengembangan usahanya adalah sikap pemerintah yang sering mendua dalam mengeluarkan kebijakan dengan memberikan porsi-porsi usaha yang sudah ditekuni dan dijalankan dengan baik oleh koperasi kepada pendatang baru dari kalangan lembaga usaha yang non-koperasi.
Refrensi
Assiddiqie, Jimly. Konsolidasi Naskah Undang-Undang Dasar 1945 setelah perubahan Ke-empat. Pusat Study Hukum Tata Negara, FHUI Jakarta, 2002.
Hadikusuma, R.T. Sutantya Rahardja. Hukum koperasi Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Hendrajogi. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek. Jakarta: Rajawali Press, 1997.
Kwik, Kian Gie. “MPR dan Ekonomi Kerakyatan”. Kompas, 16 November 1996.
Mubyarto. Ekonomi Pancasila: Gagasan dan Kemungkinan. Jakarta: LP3ES, 1987
Mutis, Thoby. Pengembangan koperasi: Kumpulan karangan. Jakarta: Grasindo. 1992
Ragam koperasi di Manca Negara. Jakarta: Media Ekonomi Publishing, 1999.
Rachbini, Didik.J., Politik Ekonomi Baru Menuju Demokrasi Ekonomi. Jakarta: Grasindo, 2001.
Rahardjo, Dawam. Apa kabar koperasi Indonesia. Jakarta: Kompas Cyber Media, 2002.
Swasono, Sri Edi (Ed.). Mencari Bentuk, Posisi, dan Realitas Koperasi di dalam Orde Ekonomi Indonesia. Cet. Ke-2, Jakarta: UI Press, 1985.
Lapenkop Bukopin. Lebih mengenal koperasi, Anggaran dasar koperasi, Rapat Anggota, SHU Anggota Koperasi. Cet. Ke-3, Bandung: Lapenkop Bukopin, 1999.
Widiyanti, Ninik dan Sunindhia. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Cet. Ke-3, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Wiradiputra, Ditha. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Perjanjian yang dilarang. Lembaga Kajian Persaingan Usaha dan kebijakan Usaha. FHUI Jakarta, 2003.
Sumber :
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar